Indeks Pengelola Keuangan Daerah (IPKD)

Ilustrasi Indeks Pengelola Keuangan

Indeks Pengelola Keuangan Daerah (IPKD) adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu.

Aturan ini ditetapkan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2020. IPKD berfungsi sebagai alat evaluasi dan pembinaan terhadap Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan.

Silahkan klik tautan di bawah untuk keterangan lebih lanjut mengenai indeks tahunan yang telah dicapai.


Dokumen Indeks Tahunan

Pilih Tahun Dokumen
Semua Dokumen Indeks Pengelola Keuangan

Tidak ada dokumen yang tersedia untuk tahun yang dipilih.