Selayang Pandang Kota Sukabumi

Informasi dan Sejarah Kota Sukabumi.

Bidang Penelitian dan Pengembangan

Bidang Penelitian dan Pengembangan

Bidang Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Ibu Wahyu Retnaningtyas Utami, S.H., M.H.

Kepala Bidang bertugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dalam urusan:

-Penelitian dan pengembangan sosial, ekonomi, dan pemerintahan

-Penelitian dan pengembangan pembangunan

-Inovasi dan teknologi


Fungsi Bidang Penelitian dan Pengembangan

Fungsi Bidang Penelitian dan Pengembangan

Dalam melaksanakan tugasnya, bidang ini menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Menyusun rencana operasional berdasarkan program kerja Badan dan arahan Kepala Badan.
2. Menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan.
3. Melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan.
4. Melakukan pengkajian kebijakan dan peraturan.
5. Memfasilitasi dan melaksanakan inovasi daerah.
6. Menyusun rencana kerja bidang penelitian dan pengembangan.
7. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan.
8. Mengelola data penelitian, pengembangan, inovasi, dan teknologi.
9. Melakukan koordinasi dan/atau konsultasi dengan perangkat daerah, instansi, atau lembaga terkait.
10. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan.
11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud kepala bidang penelitian dan pengembangan membawahkan

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud kepala bidang penelitian dan pengembangan membawahkan

1. Subbidang penelitian dan pengembangan sosial, ekonomi, dan pemerintahan,

2. Subbidang penelitian dan pengembangan pembangunan, inovasi, dan teknologi.


Kepala Subbidang Penelitian dan Pengembangan Sosial,Ekonomi, dan Pemerintahan

Kepala Subbidang Penelitian dan Pengembangan Sosial,Ekonomi, dan Pemerintahan

dipimpin oleh Mega Hendra Waty, S.I.P., M.PA., Ph.D.
Subbidang penelitian dan pengembangan sosial,ekonomi, dan pemerintahan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas:
a. merencanakan kegiatan subbidang penelitian dan pengembangan sosial, ekonomi, dan pemerintahan berdasarkan rencana operasional bidang penelitian dan pengembangan;
b. menyiapkan bahan rumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan sosial, ekonomi, dan pemerintahan;
c. memfasilitasi serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat;
d. memfasilitasi serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi;
e. memfasilitasi serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang penyelengaraan pemerintahan;
f. menyiapkan rencana kerja lingkup subbidang penelitian dan pengembangan sosial, ekonomi, dan pemerintahan;
g. mengelola data penelitian dan pengembangan dan peraturan, serta melaksanakan pengkajian peraturan di subbidang penelitian dan pengembangan sosial, ekonomi, dan pemerintahan;
h. melaksanakan koordinasi dan/atau konsultasi dengan perangkat Daerah, instansi, atau Lembaga terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
i. melaksanakan pemonitoran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan subbidang penelitian dan pengembangan sosial, ekonomi, dan pemerintahan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.


Kepala Subbidang penelitian dan pengembangan pembangunan, inovasi, dan teknologi

Kepala Subbidang penelitian dan pengembangan pembangunan, inovasi, dan teknologi

dipimpin oleh Chrska Intan Ratula, S.E., M.M.
Subbidang penelitian dan pengembangan pembangunan, inovasi, dan teknologi sebagaimana dimaksud mempunyai tugas:
a. merencanakan kegiatan subbidang penelitian dan pengembangan pembangunan, inovasi, dan teknologi berdasarkan rencana operasional bidang penelitian dan pengembangan;
b. menyiapkan bahan rumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pembangunan, inovasi, dan teknologi;
c. melaksanakan fasilitasi dan penerapan penelitian dan pengembangan di bidang pembangunan, inovasi, dan teknologi;
d. menyiapkan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur, dan metode penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersifat inovatif;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pembangunan, inovasi, dan teknologi;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dan fasiltasi di bidang pembangunan, inovasi, dan teknologi;
g. menyiapkan bahan, strategi, dan penerapan di bidang pembangunan, inovasi, dan teknologi;
h. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang pembangunan, inovasi, dan teknologi;
i. menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan Pemerintah Daerah, serta fasilitasi dan penerapan di bidang pembangunan, inovasi, dan teknologi;
j. menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi hasil penelitian dan pengembangan;
k. melaksanakan analisis kebutuhan penelitian dan pengembangan, perekayasaan di bidang pembangunan, inovasi, dan teknologi serta kerja sama penelitian dan pengembangan terkait jenis, prosedur, dan metode penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersifat inovatif;
l. melaksanakan koordinasi dan/atau konsultasi dengan perangkat Daerah, instansi, atau lembaga terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
m. melaksanakan pemonitoran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan subbidang penelitian dan pengembangan pembangunan, inovasi, dan teknologi; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.


SEJARANG SINGKAT KOTA SUKABUMI

SEJARANG SINGKAT KOTA SUKABUMI

Kata Sukabumi berasal dari bahasa Sunda yaitu Suka-Bumen, yang artinya Tempat yang nyaman untuk ditinggali, udaranya yang sejuk dengan pemandangan indah menjadikan mereka yang datang tidak ingin pindah lagi karena suka / senang bumen-bumen atau bertempat tinggal di kota ini.

Pada tahun 1914 Pemerintah Hindia Belanda menjadikan Kota Sukabumi sebagai “Burgerlijk Bestuur” dengan status “Gemeente” dengan alasan bahwa di kota ini banyak berdiam orang-orang Belanda dan Eropa pemilik perkebunan-perkebunan yang berada di Daerah Kabupaten Sukabumi bagian Selatan yang harus mendapatkan pengurusan dan pelayanan yang istimewa.


-

-

Sejak ditetapkannya Sukabumi menjadi Daerah Otonom pada bulan Mei 1926 maka resmi diangkat “Burgemeester” yaitu : Mr. GF. Rambonnet.
Pada masa inilah dibangun Stasiun Kereta Api, Mesjid Agung, Gereja dan Pembangkit Listrik.
Setelah Mr. GF. Rambonnet memerintah ada tiga “Burgemeester” sebagai penggantinya yaitu : Mr. W M Ouwekerk, Mr. A L A Van Unen dan Mr. W J Ph Van Waning


GEOGRAFI & DEMOGRAFI KOTA SUKABUMI

GEOGRAFI & DEMOGRAFI KOTA SUKABUMI

Luas Wilayah ± 4.833 Ha

Berada pada Ketinggian 584 m (1,916 ft) dpl

Jumlah Penduduk 356.410 Jiwa

Kepadatan Penduduk 7.375 jiwa/Ha

7 Kecamatan & 33 Kelurahan

RW : 357 RT : 1.574

Mayoritas Penduduk Beragama Islam

Mayoritas Penduduk Pedagang