Selayang Pandang Kota Sukabumi

Informasi dan Sejarah Kota Sukabumi.

Bidang Penelitian dan Pengembangan

Bidang Penelitian dan Pengembangan

Bidang Penelitian dan Pengembangan di pimpin oleh Ibu Wahyu Retnaningtyas Utami, SH., MH. Kepala bidang sebagaimana mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab Kepala Badan dalam urusan penelitian dan pengembangan sosial, ekonomi, dan pemerintahan, serta penelitian dan pengembangan pembangunan, inovasi, dan teknologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, bidang penelitan dan pengembangan menyelenggarakan fungsi yaitu:
a. penyusunan rencana operasional di lingkungan bidang penelitian dan pengembangan berdasarkan program kerja Badan serta petunjuk Kepala Badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. penyiapan bahan rumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan;
c. penyiapan bahan serta pelaksanaan penelitian dan pengembangan;
d. pelaksanaan pengkajian kebijakan dan pengkajian peraturan;
e. fasilitasi dan pelaksanaan inovasi Daerah;
f. penyusunan rencana kerja lingkup bidang penelitian dan pengembangan;
g. penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan;
h. pengelolaan data terkait penelitian dan pengembangan, inovasi, dan teknologi;
i. pelaksanaan koordinasi dan/atau konsultasi dengan perangkat Daerah, instansi, atau lembaga terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
j. pemonitoran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana operasional bidang penelitian dan pengembangan; dan
k. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala bidang penelitian dan pengembangan membawahkan subbidang penelitian dan pengembangan sosial, ekonomi, dan pemerintahan, serta subbidang penelitian dan pengembangan pembangunan, inovasi, dan teknologi.
Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat dipimpin oleh Ibu Mega Hendra Waty, S.I.P., M.PA., Ph.D.
Subbidang penelitian dan pengembangan sosial, ekonomi, dan pemerintahan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas:
a. merencanakan kegiatan subbidang penelitian dan pengembangan sosial, ekonomi, dan pemerintahan berdasarkan rencana operasional bidang penelitian dan pengembangan;
b. menyiapkan bahan rumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan sosial, ekonomi, dan pemerintahan;
c. memfasilitasi serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat;
d. memfasilitasi serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi;
e. memfasilitasi serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang penyelengaraan pemerintahan;
f. menyiapkan rencana kerja lingkup subbidang penelitian dan pengembangan sosial, ekonomi, dan pemerintahan;
g. mengelola data penelitian dan pengembangan dan peraturan, serta melaksanakan pengkajian peraturan di subbidang penelitian dan pengembangan sosial, ekonomi, dan pemerintahan;
h. melaksanakan koordinasi dan/atau konsultasi dengan perangkat Daerah, instansi, atau lembaga terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
i. melaksanakan pemonitoran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan subbidang penelitian dan pengembangan sosial, ekonomi, dan pemerintahan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.

Subbidang penelitian dan pengembangan pembangunan, inovasi, dan teknologi.
sebagaimana dimaksud pada ayat dipimpin oleh Ibu Chrska Intan Ratula, S.E., M.M.
Subbidang penelitian dan pengembangan pembangunan, inovasi, dan teknologi sebagaimana dimaksud mempunyai tugas yaitu:
a. merencanakan kegiatan subbidang penelitian dan pengembangan pembangunan, inovasi, dan teknologi berdasarkan rencana operasional bidang penelitian dan pengembangan;
b. menyiapkan bahan rumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pembangunan, inovasi, dan teknologi;
c. melaksanakan fasilitasi dan penerapan penelitian dan pengembangan di bidang pembangunan, inovasi, dan teknologi;
d. menyiapkan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur, dan metode penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersifat inovatif;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pembangunan, inovasi, dan teknologi;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dan fasiltasi di bidang pembangunan, inovasi, dan teknologi;
g. menyiapkan bahan, strategi, dan penerapan di bidang pembangunan, inovasi, dan teknologi;
h. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang pembangunan, inovasi, dan teknologi;
i. menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan Pemerintah Daerah, serta fasilitasi dan penerapan di bidang pembangunan, inovasi, dan teknologi;
j. menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi hasil penelitian dan pengembangan;
k. melaksanakan analisis kebutuhan penelitian dan pengembangan, perekayasaan di bidang pembangunan, inovasi, dan teknologi serta kerja sama penelitian dan pengembangan terkait jenis, prosedur, dan metode penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersifat inovatif;
l. melaksanakan koordinasi dan/atau konsultasi dengan perangkat Daerah, instansi, atau lembaga terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
m. melaksanakan pemonitoran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan subbidang penelitian dan pengembangan pembangunan, inovasi, dan teknologi; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.


Sejarah Singakat Kota Sukabumi

Sejarah Singakat Kota Sukabumi

Kata Sukabumi berasal dari bahasa Sunda yaitu Suka-Bumen, yang artinya Tempat yang nyaman untuk ditinggali, udaranya yang sejuk dengan pemandangan indah menjadikan mereka yang datang tidak ingin pindah lagi karena suka / senang bumen-bumen atau bertempat tinggal di kota ini.

Pada tahun 1914 Pemerintah Hindia Belanda menjadikan Kota Sukabumi sebagai “Burgerlijk Bestuur” dengan status “Gemeente” dengan alasan bahwa di kota ini banyak berdiam orang-orang Belanda dan Eropa pemilik perkebunan-perkebunan yang berada di Daerah Kabupaten Sukabumi bagian Selatan yang harus mendapatkan pengurusan dan pelayanan yang istimewa.


.

.

Sejak ditetapkannya Sukabumi menjadi Daerah Otonom pada bulan Mei 1926 maka resmi diangkat “Burgemeester” yaitu : Mr. GF. Rambonnet.
Pada masa inilah dibangun Stasiun Kereta Api, Mesjid Agung, Gereja dan Pembangkit Listrik.
Setelah Mr. GF. Rambonnet memerintah ada tiga “Burgemeester” sebagai penggantinya yaitu : Mr. W M Ouwekerk, Mr. A L A Van Unen dan Mr. W J Ph Van Waning


GEOGRAFI & DEMOGRAFI KOTA SUKABUMI

GEOGRAFI & DEMOGRAFI KOTA SUKABUMI

Luas Wilayah ± 4.833 Ha

Berada pada Ketinggian 584 m (1,916 ft) dpl

Jumlah Penduduk 356.410 Jiwa

Kepadatan Penduduk 7.375 jiwa/Ha

7 Kecamatan & 33 Kelurahan

RW : 357 RT : 1.574

Mayoritas Penduduk Beragama Islam

Mayoritas Penduduk Pedagang